Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 5. Obat Herbal adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral, dapat berupa obat herbal tradisional atau obat herbal non tradisional. 6. Obat Herbal Tradisional adalah obat herbal yang memenuhi kriteria definisi
Beberapa makanan ultra proses dapat dikaitkan dengan kesehatan yang buruk, tetapi tidak semua makanan olahan bisa dianggap sama. Sayuran beku, susu pasteurisasi, atau kentang rebus, misalnya
Sampah makanan adalah makanan yang terbuang dan menjadi sampah. Definisi sampah dapat dilihat dari berbagai sisi sehingga berbagai lembaga dan organisasi dapat menggunakan definisi yang berbeda-beda mengenai sampah makanan ataupun makanan yang terbuang. [1] [2] [3] Sampah makanan dapat dilihat dari jenisnya, dari bagaimana sampah terbentuk, dan
.
apakah yang dimaksud dengan makanan tradisional